Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 22/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juli 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2001 tanggal 20 Januari 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menata kelembagaan kecamatan dan kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kecamatan bertugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, pelayanan masyarakat, dan urusan kesekretariatan. Kelurahan bertugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan serta Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pendapatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)