Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 8/2023 · Perda Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Bupati Maros ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman teknis dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah agar terencana, terarah, terpadu, berkualitas, membangun kesepahaman dan sinergi para pemangku kebijakan, serta memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah lainnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, Keputusan Kepala Perangkat Daerah).
  2. Perencanaan: Penyusunan Propemperda dan Propemperbup, termasuk mekanisme penyusunan, koordinasi, dan penetapan.
  3. Penyusunan: Pembentukan tim penyusun, penyelarasan Naskah Akademik, dan proses Sinkronisasi dan Harmonisasi.
  4. Sinkronisasi dan Harmonisasi: Proses penyelarasan rancangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan daerah lainnya.
  5. Pembahasan: Tahapan pembahasan rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD.
  6. Pembinaan: Fasilitasi, evaluasi, pemberian nomor register, klarifikasi, dan pembatalan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  7. Penetapan dan Penomoran: Tata cara penetapan dan penomoran produk hukum daerah.
  8. Pengundangan dan Autentifikasi: Proses pengundangan dalam lembaran daerah/berita daerah dan autentifikasi produk hukum daerah.
  9. Penyebarluasan: Mekanisme penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
  10. Partisipasi Masyarakat: Hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.
  11. Monitoring dan Evaluasi: Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh pembentukan Produk Hukum Daerah yang tengah berjalan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

(-)