di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
Juga dikenal sebagai: Perpu 12/1960 · Perpu No. 12 Tahun 1960 · Perpu Nomor 12 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak yang telah menyelesaikan tugasnya dalam mengelola kekayaan yang sebelumnya diatur oleh peraturan-peraturan terdahulu. Pembubaran ini dilakukan karena tidak ada lagi kebutuhan untuk mempertahankan peraturan-peraturan tersebut, dan kekayaan Panitya akan dialihkan kepada Departemen Kehakiman.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Panitya pada tanggal 1 April 1960 dan mencabut peraturan-peraturan yang menjadi dasar pembentukannya. Kekayaan Panitya dinyatakan menjadi milik Negara dan diserahkan kepada Departemen Kehakiman untuk pengelolaan dan pemakaian lebih lanjut.