Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

Juga dikenal sebagai: Perpu 12/1960 · Perpu No. 12 Tahun 1960 · Perpu Nomor 12 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1960Tanggal Penetapan:31 Maret 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1960
Tanggal Penetapan31 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 70 2. Besluit Vijandelijk Vermogen Indonesia yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 71 3. Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 23) tentang Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak yang telah menyelesaikan tugasnya dalam mengelola kekayaan yang sebelumnya diatur oleh peraturan-peraturan terdahulu. Pembubaran ini dilakukan karena tidak ada lagi kebutuhan untuk mempertahankan peraturan-peraturan tersebut, dan kekayaan Panitya akan dialihkan kepada Departemen Kehakiman.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Panitya pada tanggal 1 April 1960 dan mencabut peraturan-peraturan yang menjadi dasar pembentukannya. Kekayaan Panitya dinyatakan menjadi milik Negara dan diserahkan kepada Departemen Kehakiman untuk pengelolaan dan pemakaian lebih lanjut.

(-)

(-)