di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 3/2024 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampirkan dengan berbagai ringkasan dan rincian, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rincian APBD menurut urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis. Juga dilampirkan rekapitulasi realisasi belanja, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar penyisihan piutang tidak tertagih, daftar dana bergulir, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar konstruksi dalam pengerjaan, daftar aset lainnya, daftar dana cadangan, daftar kewajiban jangka pendek dan panjang, daftar sub kegiatan yang belum selesai, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.743.505.629.841,41 dan belanja sebesar Rp 1.853.290.673.541,40, sehingga terdapat defisit. Pembiayaan mencakup penerimaan dan pengeluaran. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional menunjukkan pendapatan, beban, dan defisit operasi. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal dan akhir serta arus kas dari berbagai aktivitas. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.