Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 9/2011 · Perda Kota Tanjungpinang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang profesional dan meningkatkan kesadaran penduduk dalam administrasi kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:

  • Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelaksanaan pelayanan, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data, koordinasi pengawasan, dan koordinasi perkembangan kependudukan.
  • Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  • UPTD Instansi Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan urusan Pencatatan Sipil.
  • Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam verifikasi data, pencatatan peristiwa, penerbitan dokumen, dan pengelolaan data kependudukan.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

  • Penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan.
  • Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.

Pendaftaran Penduduk:

  • Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pendaftaran peristiwa kependudukan meliputi perubahan alamat, pindah datang dalam daerah, dan pindah datang dari dan ke luar daerah.

Pencatatan Sipil:

  • Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan:

  • Pendataan dilakukan terhadap korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.

Data dan Dokumen Kependudukan:

  • Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat.
  • Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi adminstratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif juga dikenakan untuk kasus kehilangan KK atau KTP, terdaftar lebih dari satu KK, kesalahan data, tidak membawa KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan mengubah data yang sudah benar. 3. Pejabat dan/atau Petugas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenai sanksi berupa denda.