di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.05/2010 · PMK No. 192/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun DIPA berdasarkan rincian APBN yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam penyusunan dan pengesahan DIPA. DIPA harus memuat uraian fungsi, subfungsi, program, hasil, indikator kinerja, kegiatan, keluaran, jenis belanja, alokasi anggaran, rencana penarikan dana, dan perkiraan penerimaan. PA/KPA bertanggung jawab penuh atas penyusunan DIPA dan harus menyampaikannya kepada Menteri Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan.