Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.05/2010 · PMK No. 192/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun DIPA berdasarkan rincian APBN yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam penyusunan dan pengesahan DIPA. DIPA harus memuat uraian fungsi, subfungsi, program, hasil, indikator kinerja, kegiatan, keluaran, jenis belanja, alokasi anggaran, rencana penarikan dana, dan perkiraan penerimaan. PA/KPA bertanggung jawab penuh atas penyusunan DIPA dan harus menyampaikannya kepada Menteri Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan.

(-)

(-)