Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2010 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:2 November 2010
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan02 November 2010
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 04 Tahun 2010 ini membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Pembentukan PPT bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban. Prinsip penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan meliputi menjunjung tinggi hak asasi manusia, jaminan keselamatan, kerahasiaan, persetujuan lisan, pertanyaan bijak, tidak menghakimi, penerjemah, mendengarkan aktif, informasi perkembangan perkara, profesionalisme, dan empati.

PPT berkedudukan di Pemerintah Kota dan dapat dibentuk di Kecamatan untuk mempermudah penanganan. Walikota menetapkan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial. PPT wajib memberikan pelayanan secepat mungkin, kemudahan, kenyamanan, keselamatan, bebas biaya, kerahasiaan, keadilan, dan kepastian hukum. Lingkup pelayanan meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, advokasi, konseling, dan bantuan hukum. Pelayanan berlaku bagi warga Kota Kendari di wilayah Kota Kendari, di wilayah Republik Indonesia, dan di luar negeri. Pelayanan bagi anak diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antar instansi atau lembaga, baik satu atap maupun berjejaring. Walikota wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti ruang tamu, ruang konseling, ruang kontrol, ruang istirahat, dan fasilitas visum et repertum gratis. Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk rujukan PPT setelah mendapat persetujuan dari dinas kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan terpadu didukung oleh tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, penerjemah, dan relawan pendamping. Pemerintah Kota Kendari bekerja sama antar instansi atau lembaga pemerintah terkait dan dapat mendayagunakan tenaga pelaksana dari masyarakat.

(-)

  1. Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Walikota merekomendasikan kepada PPT untuk peningkatan pelayanan.
  2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, maka Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pimpinan dan petugas PPT.
  3. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.