Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 10/1960 · PP No. 10 Tahun 1960 · PP Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1960Tanggal Penetapan:8 Maret 1960
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaOrganisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1960
Tanggal Penetapan08 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di daerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah, maupun Penguasa Perang Daerah. Peraturan ini menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat dan Daerah yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Setiap Penguasa Keadaan Bahaya di daerah akan dibantu oleh Badan Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959. Staf yang membantu Penguasa terdiri dari Kepala Staf dan beberapa Kepala Seksi yang mengoordinir berbagai aspek seperti keamanan, keuangan, dan kesejahteraan sosial. Kepala Staf diangkat oleh Penguasa terkait dan dapat berhubungan langsung dengan instansi lain di daerahnya. Selain itu, untuk kerja sama antar angkatan dan pemerintahan sipil, Kepala Staf dapat dibantu oleh beberapa asisten urusan khusus.

1. Lembaga-lembaga, badan-badan, dan panitia-panitia yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 tetap berfungsi sampai diubah atau diganti. 2. Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur hubungan hierarki antara lembaga-lembaga tersebut dengan Seksi-seksi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(-)