Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Pendapatan Non PajakLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku03 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rambu-rambu lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, tertib, dan teratur, serta untuk menertibkan dan menata lalu lintas dalam wilayah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam rangka peningkatan tertib lalu lintas dan tata ruang, serta untuk menunjang kelancaran pembangunan dan penegakan hukum atas pengamanan lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang terdiri dari rambu-rambu peringatan, larangan, perintah atau keharusan, serta petunjuk yang dipasang di wilayah Kabupaten Melawi. Titik lokasi, penempatan, dan pemasangan rambu-rambu ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab terhadap pemasangan, perubahan, penambahan, penggantian, dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas.
  3. Pengawasan terhadap rambu-rambu lalu lintas dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.