Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2006 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan kawasan rawan bencana geologi yang meliputi gunung api, gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC huruf g sub urusan geologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari penetapan kawasan rawan bencana geologi adalah untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan mitigasi bencana dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Bencana Geologi: Terdiri atas gunung api, gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
  2. Tata Cara Penetapan Kawasan Rawan Bencana: Melalui tahapan penyelidikan dan penetapan. Penyelidikan meliputi analisis terhadap berbagai parameter geologi dan geofisika. Penetapan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan Geologi.
  3. Peta Kawasan Rawan Bencana: Diterbitkan oleh Badan Geologi dengan skala yang berbeda-beda sesuai dengan jenis bencana.
  4. Kawasan Rawan Bencana: Dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kerawanan (tinggi, menengah, rendah, sangat rendah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerja sama dalam penyelidikan bencana geologi dengan pihak lain seperti K/L/D/I, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, atau Lembaga Internasional. Data dan informasi hasil penyelidikan merupakan milik Pemerintah.

(-)

(-)