Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/2021 · Permendag No. 72 Tahun 2021 · Permendag Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 5, penghapusan ayat (2) Pasal 17 dan perubahan ayat (3) Pasal 17 mengenai sanksi administratif bagi Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan. Selain itu, disisipkan Pasal 19A yang mengatur sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara bagi yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis. Pasal 20 diubah mengenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha bagi yang tidak melakukan perbaikan setelah dikenai penghentian kegiatan sementara. Pasal 21 diubah mengenai rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain bidang perdagangan. Pasal 27 diubah mengenai peredaran minyak goreng sawit curah di pasar yang masih dapat diperdagangkan sampai waktu yang ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Menteri dapat memberikan mandat penetapan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.

1. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha. 3. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara paling lama 30 hari. 4. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.