1. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.
3. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara paling lama 30 hari.
4. Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.