Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 1974

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 1974 tentang PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH DAERAH DALAM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 14/1974 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 1974 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1978
Perumahan & Kawasan PermukimanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH DAERAH DALAM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku06 Desember 1978
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1/59 tanggal 28 Agustus 1959 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 13 Februari 1970 Nomor 2/DPRD/1970.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng untuk Tahun Anggaran 1974/1975. Kebijakan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan daerah dalam mengelola keuangan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan total nilai APBD tahun 1974/1975 sebesar Rp174.793.115,00. Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan, yang masing-masing memiliki alokasi sebesar Rp156.193.115,00 untuk anggaran rutin dan Rp18.600.000,00 untuk anggaran pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)