Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan serta melindungi kepentingan umum melalui retribusi sebagai biaya pelayanan pemberian izin lokasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi dari Bupati.
  2. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penerbitan Surat Keputusan Izin Lokasi.
  3. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha, mulai dari Rp 125.000,00 hingga Rp 750.000,00.
  4. Penerbitan izin lokasi melalui konstatering raport (risalah penilaian) dan perpanjangan izin lokasi dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif normal.
  5. Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan izin lokasi yang diberikan, dengan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).