di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan serta melindungi kepentingan umum melalui retribusi sebagai biaya pelayanan pemberian izin lokasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi.