di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Juga dikenal sebagai: PP 36/2018 · PP No. 36 Tahun 2018 · PP Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi dan memudahkan pembuktian dalam perselisihan serta melindungi pihak ketiga. Peraturan ini menetapkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi harus dilakukan secara tertulis dan dapat dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian nasional, menghambat pengembangan teknologi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pencatatan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam daftar umum yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, dan pengumuman pencatatan perjanjian lisensi.