Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 18/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 18 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta untuk memantapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar.

Perubahan meliputi definisi Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, objek retribusi yang mencakup pengujian alat-alat ukur dan pengujian barang terbungkus, serta subjek retribusi yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Qanun ini juga menambahkan ketentuan mengenai pengenaan retribusi untuk setiap pekerjaan tera/tera ulang dan kalibrasi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Qanun ini juga mengatur penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan keputusan penghapusan tersebut.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.