Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.010/2017 · PMK No. 15/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum, dengan tujuan meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Penyesuaian ini mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran santunan dan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara. Penumpang atau ahli waris berhak atas santunan jika terjadi kecelakaan. Besaran santunan bervariasi tergantung jenis kecelakaan dan moda transportasi. Iuran wajib juga ditetapkan untuk setiap moda transportasi dengan tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga memungkinkan tambahan santunan melalui asuransi sukarela.

(-)

(-)