Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 01/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 107, dengan menyisipkan satu ayat (ayat 1a) di antara ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) menyatakan bahwa setiap penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran. Ayat (1a) yang baru disisipkan memberikan pengecualian, yaitu penerimaan tersebut dapat dipergunakan langsung bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko untuk pengeluaran. Ayat (2) dan (3) tetap mengatur mengenai komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain yang dinilai dengan uang sebagai pendapatan daerah dan harus disetor ke Kas Umum Daerah atau menjadi aset daerah.

1. Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)