Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.011/2012 · PMK No. 63/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2012 ini diterbitkan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Proyek ini bertujuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah serta kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami. Peraturan ini mengatur bahwa PPN yang terutang atas impor dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Kontraktor Utama dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak dipungut. Selain itu, PPN yang sudah terlanjur dipungut dapat dimintakan kembali sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(-)

(-)