Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (PT. JAMKRIDA BABEL).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan dialokasikan dalam APBD 2019.
  • Dana penyertaan modal diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT. JAMKRIDA BABEL.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. JAMKRIDA BABEL sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • PT. JAMKRIDA BABEL berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten.
  • PT. JAMKRIDA BABEL wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan setiap tahun.
  • Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penambahan penyertaan modal.

(-)

(-)