Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor baja paduan dengan tujuan memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri, mengembangkan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial:
- Impor baja paduan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai IP-Baja Paduan atau penetapan sebagai IT-Baja Paduan dari Menteri Perdagangan.
- Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan dan penetapan tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- IP-Baja Paduan harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dan mengimpor baja paduan untuk keperluan produksi sendiri.
- IT-Baja Paduan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin sejenis dan mengimpor baja paduan untuk disalurkan kepada produsen atau pengguna akhir.
- Setiap impor oleh IT-Baja Paduan memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.
- Verifikasi teknis impor wajib dilakukan di negara muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- IP-Baja Paduan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan baja paduan yang diimpor. IT-Baja Paduan hanya dapat memperdagangkan kepada perusahaan produsen sesuai kontrak penjualan.
- IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembekuan dan pencabutan pengakuan/penetapan sebagai IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan, serta pencabutan penetapan sebagai surveyor.