Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2020 · PERPRES No. 113 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Rincian APBN ini meliputi Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Anggaran Belanja Negara mencakup Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta Dana Desa. Belanja Pemerintah Pusat dibagi menjadi anggaran untuk kementerian/lembaga dan anggaran Bendahara Umum Negara. Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung. Anggaran Pendidikan termasuk dana abadi untuk pengembangan pendidikan nasional dan penelitian. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)