Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Rincian APBN ini meliputi Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Anggaran Belanja Negara mencakup Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta Dana Desa. Belanja Pemerintah Pusat dibagi menjadi anggaran untuk kementerian/lembaga dan anggaran Bendahara Umum Negara. Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung. Anggaran Pendidikan termasuk dana abadi untuk pengembangan pendidikan nasional dan penelitian. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.