Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07 Seri D Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 01, Seri A Nomor 01 ); 3. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 05, Seri G Nomor 05 ); 4. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2008 ( Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 08, Seri A Nomor 03 ); 5. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 13, Seri G Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 410.438.399.104,61 dan belanja sebesar Rp 375.373.230.725,80, menghasilkan surplus sebesar Rp 35.065.168.378,81. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 128.790.910.500,58 dan pengeluaran sebesar Rp 25.086.956.412,57, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 103.703.954.088,01, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 138.769.122.466,82. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.438.452.735.401,68, jumlah kewajiban sebesar Rp 72.800.050,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.438.379.935.351,68. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian Neraca Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)