Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 410.438.399.104,61 dan belanja sebesar Rp 375.373.230.725,80, menghasilkan surplus sebesar Rp 35.065.168.378,81. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 128.790.910.500,58 dan pengeluaran sebesar Rp 25.086.956.412,57, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 103.703.954.088,01, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 138.769.122.466,82. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.438.452.735.401,68, jumlah kewajiban sebesar Rp 72.800.050,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.438.379.935.351,68. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian Neraca Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.