di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Sampang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan kepada pelaku pasar, UMK-M, dan koperasi, serta menata dan mengendalikan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat dan UMK-M yang sudah ada.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi dan pendirian pasar rakyat yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar rakyat, termasuk memberikan subsidi, meningkatkan kualitas sarana, dan memfasilitasi pembentukan asosiasi pedagang. Pasar rakyat yang memiliki nilai historis tidak boleh diubah menjadi pasar modern, kecuali untuk revitalisasi.
Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, keberadaan pasar rakyat dan UMK-M, serta jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar rakyat. Peraturan ini juga mengatur jam operasional toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMK-M, dan persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan. Pelaku usaha toko swalayan yang melakukan kerjasama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M dan mengutamakan produk lokal. Jumlah gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri dibatasi, dan penambahan gerai harus dilakukan melalui waralaba.
Setiap pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Setiap pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban tertentu, seperti menjalin kemitraan dengan UMK-M, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyediakan fasilitas yang memadai. Penyelenggara usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dilarang melakukan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.