Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2022Tanggal Penetapan:8 Juli 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku08 Juli 2022
Tanggal Penetapan08 Juli 2022
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Sampang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan kepada pelaku pasar, UMK-M, dan koperasi, serta menata dan mengendalikan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat dan UMK-M yang sudah ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi dan pendirian pasar rakyat yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar rakyat, termasuk memberikan subsidi, meningkatkan kualitas sarana, dan memfasilitasi pembentukan asosiasi pedagang. Pasar rakyat yang memiliki nilai historis tidak boleh diubah menjadi pasar modern, kecuali untuk revitalisasi.

Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, keberadaan pasar rakyat dan UMK-M, serta jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar rakyat. Peraturan ini juga mengatur jam operasional toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMK-M, dan persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan. Pelaku usaha toko swalayan yang melakukan kerjasama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M dan mengutamakan produk lokal. Jumlah gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri dibatasi, dan penambahan gerai harus dilakukan melalui waralaba.

Setiap pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Setiap pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban tertentu, seperti menjalin kemitraan dengan UMK-M, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyediakan fasilitas yang memadai. Penyelenggara usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dilarang melakukan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki lebih dari 15 (lima belas) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut dan wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap diperbolehkan beroperasi dan pada saat melakukan pendaftaran ulang, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau NIB setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan izin usaha; dan tidak diperbolehkan ditutup. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) yang diterbitkan oleh Bupati dan belum melakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf a, b, c, d, e, dan g diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.