Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 7/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hak warga negara, dan peralihan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, demokratis, dan bertanggung jawab. Fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, berkarakter, berbudaya, dan bermartabat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP) dan nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal (TK/RA/BA) dan nonformal (KB, TPA, Pos PAUD, SPS) dengan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan keunggulan lokal.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dasar (SD/SMP) dengan penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penyelenggaraan pendidikan nonformal yang meliputi berbagai program pendidikan kecakapan hidup, keagamaan, kesetaraan, dll.
  5. Penyelenggaraan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  6. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan dasar.
  7. Kurikulum yang memuat pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan.
  8. Kebijakan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan.
  9. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah.
  10. Pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen.

(-)

(-)