Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2013Tanggal Penetapan:27 September 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku27 September 2013
Tanggal Penetapan27 September 2013
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1981 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1993 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan penerimaan daerah. Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk uang dengan total sebesar Rp. 70.500.000.000 yang akan dilaksanakan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2014 hingga 2017. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berkewajiban memberikan bagian laba tersebut kepada Pemerintah Daerah serta menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan. Bupati Bogor melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PDAM, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan organisasi perangkat daerah terkait.

(-)

(-)