Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 6/2008 · Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan, serta kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam menetapkan kebijakan pelestarian lingkungan hidup, termasuk penanganan pencemaran, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan fungsi ruang, dan pengendalian pemanfaatan bahan galian golongan C serta abrasi laut. Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan lintas kabupaten/kota dan kawasan tertentu untuk perlindungan keanekaragaman hayati. 2. Peran serta masyarakat dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan lingkungan hidup, serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan pelestarian lingkungan hidup. 3. Hak setiap orang untuk menikmati manfaat lingkungan hidup, mendapatkan penggantian kerugian akibat kerusakan lingkungan, dan memperoleh informasi lingkungan hidup. Kewajiban setiap orang untuk memelihara kualitas lingkungan, melaporkan pencemaran, dan mendukung upaya pemulihan lingkungan. 4. Inventarisasi, perencanaan, dan pemulihan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyediaan biaya pelestarian lingkungan hidup dari APBD. 5. Pengembangan kearifan lokal yang mendukung pelestarian lingkungan hidup oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 6. Perizinan bagi kegiatan/usaha yang berdampak luas pada lingkungan hidup, dengan memperhatikan kepentingan adat, sosial, ekonomi, dan budaya lokal. 7. Pengendalian dan pengawasan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur atas pelaksanaan kebijakan pelestarian lingkungan hidup. 8. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan (mediasi, negosiasi, arbitrase). 9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.

(-)

1. Pelaku kegiatan/usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, denda administratif, penghentian mesin, penutupan sementara, dan pencabutan izin.