Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 7/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2013
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembangunan Kepariwisataan:** Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata melibatkan pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata secara terpadu. 2. **Usaha Pariwisata:** Mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro dan kecil. 3. **Hak dan Kewajiban:** Menetapkan hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat istiadat, dan memberikan pelayanan yang prima. 4. **Badan Promosi Pariwisata Daerah:** Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang bertugas meningkatkan citra kepariwisataan dan kunjungan wisatawan.

1. Izin Usaha Pariwisata yang telah dimiliki dan masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan TDUP atau kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau diusir dari lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 41 (perusakan daya tarik wisata) dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 4. Orang atau badan usaha yang tidak memiliki TDUP atau tidak melakukan pendaftaran ulang dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.