Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 16/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi IMB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2007) perlu ditinjau kembali.

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi kegiatan peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang, serta pengawasan penggunaan bangunan untuk memenuhi syarat keselamatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB.

Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat perizinan diukur berdasarkan jenis, klasifikasi, dan volume bangunan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis bangunan (permanen bertingkat, permanen tidak bertingkat, semi permanen, dan bangunan khusus). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah ).