Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 18/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 25 Seri A)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengusaha penyelenggara reklame terhadap penerimaan pendapatan asli daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak reklame.

Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan. Obyek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, stiker, kain, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film, peragaan, dan bando. Dikecualikan dari obyek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat/daerah dan melalui media seperti internet, televisi, radio, dan media cetak.

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dengan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak dan nilai strategis lokasi. Nilai jual obyek pajak ditentukan oleh biaya pemasangan, pemeliharaan, jangka waktu, jenis, luas, dan ukuran reklame. Nilai strategis lokasi mempertimbangkan lokasi, frekuensi lalu lintas, dan kelas jalan, dengan persentase yang berbeda untuk setiap kecamatan.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (sesuai masa izin pemasangan reklame), dan saat pajak terutang (sejak penyelenggaraan reklame). Wajib pajak diwajibkan melakukan pendaftaran, mengisi SPTPD, dan membayar pajak sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.