Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI KECAMATAN KAYU ARO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:1 April 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI KECAMATAN KAYU ARO
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 April 2012
Tanggal Penetapan01 April 2012
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daeah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daeah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kayu Aro. Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo, dan Desa Bendung Air Timur didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban.

Peraturan ini membentuk tiga desa baru di Kecamatan Kayu Aro: Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo, dan Desa Bendung Air Timur. Cakupan wilayah masing-masing desa ditetapkan berdasarkan asal penduduk dan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan dilakukan paling lama satu tahun sejak peresmian desa baru.

Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk akan meresmikan desa dan melantik Penjabat Kepala Desa paling lama enam bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa bertugas memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa. Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk selama tiga tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)