Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku27 Oktober 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang memerlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp2.895.668.786.188,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)