di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik penting untuk pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat, mewujudkan tertib penyelenggaraan menara, kepastian hukum, mengatur pendirian menara, dan mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi penataan menara yang meliputi penetapan zona dan penempatan menara, pembangunan menara yang dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara dengan persyaratan pendirian menara yang berpedoman pada rencana tata ruang dan standar teknis. Menara harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Pendirian menara dapat dilakukan di atas permukaan tanah, pada bagian bangunan gedung dan non gedung, atau BTS Mobile. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan menara bersama, fasilitasi infrastruktur pasif oleh Pemerintah Daerah, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Perangkat Daerah terkait.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan penataan menara dengan memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Penataan menara meliputi penetapan zona pembangunan menara yang mengikuti rencana tata ruang wilayah dan rencana induk menara. Penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi wajib menempatkan menara sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan potensi yang tersedia, tata bangunan, struktur perwilayahan, serta estetika dan keamanan lingkungan.