Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 154).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik penting untuk pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat, mewujudkan tertib penyelenggaraan menara, kepastian hukum, mengatur pendirian menara, dan mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi penataan menara yang meliputi penetapan zona dan penempatan menara, pembangunan menara yang dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara dengan persyaratan pendirian menara yang berpedoman pada rencana tata ruang dan standar teknis. Menara harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Pendirian menara dapat dilakukan di atas permukaan tanah, pada bagian bangunan gedung dan non gedung, atau BTS Mobile. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan menara bersama, fasilitasi infrastruktur pasif oleh Pemerintah Daerah, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Perangkat Daerah terkait.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan penataan menara dengan memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Penataan menara meliputi penetapan zona pembangunan menara yang mengikuti rencana tata ruang wilayah dan rencana induk menara. Penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi wajib menempatkan menara sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan potensi yang tersedia, tata bangunan, struktur perwilayahan, serta estetika dan keamanan lingkungan.

1. Penyedia Menara yang sedang membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan Menara dan belum membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyedia Menara dan Penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban dalam penempatan menara dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan persetujuan bangunan gedung, dan/atau pembongkaran menara. 2. Penyedia Menara dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban melengkapi sarana pendukung dan identitas hukum dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, dan/atau pembongkaran menara. 3. Penyedia Menara dan Penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan penempatan BTS Mobile dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan operasional menara. 4. Penyedia Menara, Pengelola Menara, dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi yang tidak melakukan pemeriksaan berkala dan/atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional menara, pencabutan persetujuan bangunan gedung, dan/atau pembongkaran menara.