Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sistem ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis dan memberikan pedoman kepada Pejabat Fungsional Arsiparis dalam melakukan pemberkasan, pengamanan, dan perlindungan Arsip Dinamis. Tujuannya adalah menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, serta menjamin keamanan Arsip bagi Informasi yang Dikecualikan. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mengacu pada kebijakan Klasifikasi Arsip dengan menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka, disusun berdasarkan fungsi unit kerja, dan berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. Arsip Dinamis diklasifikasikan menjadi empat tingkat: Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia. Pengamanan Arsip Dinamis didukung dengan sarana dan prasarana meliputi perangkat keras dan perangkat lunak, serta dikoordinasikan oleh Unit Kerja dan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis.