Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018 tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 8/2018 · Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2018Tanggal Penetapan:6 November 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku06 November 2018
Tanggal Penetapan06 November 2018
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dan menciptakan kerukunan umat beragama di Kabupaten Banggai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu:
    • Kegiatan Keagamaan Islam: Transportasi Haji, Musabaqah Tilawatil Qur'an, Seleksi Tilawatil Qur'an, Festival Maulid Nusantara, Musabaqah Qira'atul Kutub, Festival Anak Saleh Indonesia, Safari Ramadhan, Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Nasional, Fastival Lembaga Seni Qasidah Indonesia, Kemah Santri Nusantara Indonesia, Perayaan Hari-Hari Besar Islam, dan kegiatan keagamaan Islam lainnya.
    • Kegiatan Keagamaan Kristen: Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI), Persekutuan Kristen Antar Universitas (Perkantas), Persekutuan Wanita Berpendidikan (PERUWATI), Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI), dan kegiatan keagamaan Kristen lainnya.
    • Kegiatan Keagamaan Katolik: Pesparani dan kegiatan keagamaan Katolik lainnya.
    • Kegiatan Keagamaan Hindu: Utsawa Dharma Gita, Pendiksaan/Dwijati, Jambore Pasraman, Fetival Kitab Suci, dan kegiatan keagamaan Hindu lainnya.
    • Kegiatan Keagamaan Budha: Swayamvara Tripitaka Gatha, Sippa Dhamma Samajja, Yobbana Dhamma Samaya, dan kegiatan keagamaan Budha lainnya.
    • Kegiatan Keagamaan Kong Hu Chu: Kegiatan Keagamaan Kong Hu Chu.
  2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembiayaan transportasi udara Jamaah Haji dari Bandara Udara Luwuk ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan sebaliknya, serta dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu ke Bandara Embarkasi dan dari Bandara Debarkasi ke Bandara Sis Aljufri Palu sesuai perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi.
  3. Dukungan dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah mendukung fasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu dan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan pembiayaan diatur melalui Peraturan Bupati dan dianggarkan melalui APBD.
  4. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam pelaksanaan fasilitasi kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu dan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(-)

(-)