Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2006Tanggal Penetapan:25 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku25 April 2006
Tanggal Penetapan25 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 32 Seri B.4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. Perubahan tersebut meliputi penghapusan istilah "Daerah Tingkat II", penggantian istilah "Bupati Kepala Daerah Tingkat II" dan "Bupati Kepala Daerah" menjadi "Bupati", perubahan ketentuan Pasal 1 huruf c serta penambahan huruf n, o, p, dan perubahan rincian huruf a sampai dengan huruf p pada pasal tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 15, serta penambahan satu ayat pada Pasal 15 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek, retribusi kartu pengawasan atau jadwal jam perjalanan, retribusi izin insidentil, dan biaya administrasi surat persetujuan izin trayek pedesaan atau perbatasan atau perkotaan dan atau rekomendasi persetujuan, realisasi atau pembaharuan izin antar kota dalam propinsi atau antar kota antar propinsi atau angkutan wisata atau angkutan sewa atau kartu pengawasan atau jadwal jam perjalanan, penerbitan STNK.

(-)

(-)