Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2019 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
LokasiPemerintah Kabupaten Belu
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanAtambua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu. Pencabutan ini dilakukan karena dalam rangka penataan kelembagaan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pengaturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu tidak lagi berlaku.

(-)

(-)