di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2019 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu. Pencabutan ini dilakukan karena dalam rangka penataan kelembagaan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pengaturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu tidak lagi berlaku.