Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 3/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2005Tanggal Penetapan:25 Juli 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku25 Juli 2005
Tanggal Penetapan25 Juli 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dengan menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dan pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa.
  2. Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan/atau daerah seperti pembayaran pajak.
  3. Pemberian sumbangan diatur dalam naskah perjanjian antara pemberi sumbangan dan Pemerintah Daerah.
  4. Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan dari DPRD dan pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tengah.
  5. Dinas-dinas dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penerimaan sumbangan.
  6. Semua hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang disetor ke Kas Daerah.
  7. Sumbangan dalam bentuk barang dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
  8. Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah khususnya untuk pembangunan.
  9. Barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Sumbangan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)