Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Burung Puyuh Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 33/Permentan/OT.140/2/2014 · Permentan No. 33/Permentan/OT.140/2/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Budidaya Burung Puyuh Yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Pedoman Budi Daya Burung Puyuh Yang Baik

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman budi daya burung puyuh yang baik sebagai dasar bagi peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani yang murah bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat, serta adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prasarana dan Sarana: Persyaratan lahan dan lokasi, ketersediaan air dan sumber energi, jenis dan konstruksi bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, persyaratan mutu Day Old Quail (DOQ), standar mutu pakan sesuai SNI, dan penggunaan obat hewan yang terdaftar.
  2. Kesehatan Hewan: Kaidah kesehatan hewan seperti situasi penyakit (bebas dari penyakit unggas berbahaya), tindakan pengamanan penyakit (pembatasan mobilitas, desinfeksi, pembersihan kandang, pemusnahan bangkai, vaksinasi, pengolahan limbah), dan pelaksanaan biosekuriti (tata laksana dan tindakan desinfeksi dan sanitasi).
  3. Pelestarian Fungsi Lingkungan: Upaya mencegah pencemaran lingkungan, membuat unit pengolahan limbah, tempat pembakaran bangkai, dan saluran pembuangan kotoran.
  4. Sumber Daya Manusia: Persyaratan sumber daya manusia yang terlibat dalam budi daya burung puyuh, termasuk kesehatan, keterampilan, dan penerapan keselamatan kerja.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; pengawasan langsung dan tidak langsung; serta pelaporan berkala oleh peternak dan perusahaan peternakan.

(-)

(-)