Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2024 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Tata Naskah KedinasanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-Adat) di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat atas tanah, yang merupakan sarana penunjang kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat, serta untuk tertib administrasi pertanahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan penerbitan SKT-Adat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Damang Kepala Adat.
  2. Wilayah penerbitan SKT-Adat meliputi wilayah kerja Kedamangan.
  3. Pedoman penerbitan SKT-Adat yang mencakup permohonan SKT-Adat, pengukuran, pematokan, pemetaan tanah adat, pengisian blanko SKT-Adat, registrasi, dan pembukuan penerbitan SKT-Adat.
  4. Laporan SKT-Adat oleh pemegang hak secara berkala.
  5. Penggantian SKT-Adat yang rusak atau hilang.
  6. Biaya penerbitan SKT-Adat yang diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah adat, termasuk kewajiban melaporkan kepemilikan tanah secara berkala dan proses pembatalan atau pencabutan SKT-Adat jika terdapat sengketa atau bukti kepemilikan sah dari pihak lain.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, hak-hak yang dicatat dalam SKT-Adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap sah sebagai SKT-Adat menurut peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pemegang SKT-Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melapor kepada Kantor Kelurahan/ Desa dan Kedamangan setempat untuk dilakukan inventarisasi dan verifikasi. 3. Inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka penertiban administrasi pertanahan pada Kelurahan/Desa dan kedamangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Untuk SKT-Adat yang terbit pada saat Peraturan Daerah ini belum berlaku, harus dicatat dalam buku nomor registrasi di Kelurahan/ Desa.

(-)