Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2014Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2014
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dibentuk sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap perempuan yang masih terjadi di wilayah tersebut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan, hak-hak, dan kesejahteraan perempuan, yang didasari oleh kewajiban daerah untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan pemerataan dan keadilan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan perempuan, termasuk hak-hak perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan perempuan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan, menetapkan program dan kegiatan perlindungan, mengumpulkan data, melakukan pendidikan dan sosialisasi, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan perlindungan perempuan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan layanan bagi korban kekerasan, seperti lembaga layanan terpadu, pendampingan hukum, rumah aman, dan penanganan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan kekerasan melalui penyuluhan, sosialisasi, peningkatan pendidikan, pembukaan kursus keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan organisasi masyarakat. Pelayanan perlindungan meliputi perlindungan keamanan pribadi, pelayanan kesehatan, pelayanan medicolegal, perahasiaan identitas korban, pendampingan, dan pelayanan bimbingan rohani. Pemulihan korban meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan, konseling, bimbingan rohani, dan resosialisasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) untuk mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penanganan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

(-)

1. SKPD/Unit Kerja dan lembaga lain yang terkait yang mengetahui tindak kekerasan tetapi tidak memberikan perlindungan atau melaporkan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kerjasama, pencabutan surat keterangan terdaftar atau izin operasional, penarikan fasilitas, dan pengenaan denda. 2. Pejabat yang tidak memberikan pelayanan perlindungan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelaku kekerasan dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.