di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 30/1953 · UU No. 30 Tahun 1953 · UU Nomor 30 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya sebagai Undang-Undang. Hal ini dilakukan karena peraturan dalam Undang-Undang Darurat tersebut dianggap perlu untuk ditetapkan secara permanen.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan produk sejenis lainnya. Perubahan yang dilakukan adalah mengubah angka tahun dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 29 tahun 1953 dari '1952' menjadi '1953'. Undang-Undang ini berlaku mulai 1 Januari 1953, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan cukai bensin selama tahun 1953.