Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 30/1953 · UU No. 30 Tahun 1953 · UU Nomor 30 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
EnergiPerpajakanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Angka '1952' dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) diubah menjadi '1953'.

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya sebagai Undang-Undang. Hal ini dilakukan karena peraturan dalam Undang-Undang Darurat tersebut dianggap perlu untuk ditetapkan secara permanen.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan produk sejenis lainnya. Perubahan yang dilakukan adalah mengubah angka tahun dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 29 tahun 1953 dari '1952' menjadi '1953'. Undang-Undang ini berlaku mulai 1 Januari 1953, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan cukai bensin selama tahun 1953.

(-)

(-)