Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:20 Januari 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Bangka Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial, meningkatkan akses pelayanan penanggulangan kemiskinan, memperluas jangkauan pelayanan dasar, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengoordinasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan pengelolaan SLRT oleh Pemerintah Daerah, termasuk tahapan sosialisasi, asesmen, dukungan anggaran, pembentukan tim kerja, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembentukan kelembagaan.
  • Kelembagaan SLRT terdiri dari kelembagaan koordinasi (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) dan kelembagaan pelayanan (Sekretariat teknis SLRT Daerah dan Puskesos).
  • Sarana dan prasarana SLRT meliputi ruang sekretariat, alat elektronik, dan papan visual berbasis website.
  • Sumber daya manusia SLRT berasal dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial, dan aparatur sipil negara.
  • Sumber pendanaan SLRT dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber biaya lain yang sah.
  • Layanan SLRT meliputi informasi program, data fakir miskin, pengaduan masyarakat, identifikasi, penjangkauan, penanganan, dan rujukan.
  • Koordinasi SLRT dilakukan antara SLRT Kabupaten dengan Perangkat Daerah pengelola program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Kemitraan SLRT dilaksanakan dengan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah.
  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas penyelenggaraan SLRT.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SLRT.

(-)

(-)