Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 25 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2017 · PERPRES No. 25 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian setiap bulan, yang besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)