Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPK KORPRI Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kotabaru sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif dan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI secara teknis operasional. Sekretariat ini bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI, serta melakukan pembinaan internal.

Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, koordinasi kegiatan internal, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Masing-masing sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait administrasi, kepegawaian, keuangan, kerjasama, pembinaan kegiatan, peningkatan kesejahteraan anggota, serta pemberian bantuan hukum dan sosial.

Pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Jabatan Sekretaris adalah eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian adalah eselon IV.b. Segala biaya yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kemungkinan adanya bantuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)