Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.02/2017 · PMK No. 61/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA), yang merupakan jabatan karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tugas analisis di bidang penganggaran. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pengangkatan, penilaian kinerja, dan angka kredit yang harus dicapai oleh Analis Anggaran. Pengangkatan dalam JFAA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing). Setiap Analis Anggaran harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja dan perilaku kerja. Penilaian angka kredit dilakukan terhadap tugas JFAA yang terdiri dari unsur utama dan penunjang.

(-)

1. Dalam hal capaian SKP Analis Anggaran pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50%, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.