Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 10/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:23 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan23 Juli 2018
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan menghormati hak asasi manusia.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:

  1. Melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau.
  2. Melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh iklan dan promosi rokok.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
  4. Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas udara bersih dan informasi yang benar mengenai bahaya rokok, serta kewajiban untuk mematuhi larangan merokok di KTR. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengendalikan iklan produk tembakau dan menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib menerapkan KTR dan memasang pengumuman larangan merokok.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian penyelenggaraan KTR melalui pengawasan dan penertiban, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR. Pembinaan dilakukan oleh SKPD terkait, dan Tim Supervisi dibentuk untuk membantu Bupati dalam pengembangan KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melaporkan pelaksanaan KTR kepada SOPD terkait.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini setelah diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 (merokok di KTR) dikenakan teguran dan/atau diperintahkan meninggalkan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (6), Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Pimpinan atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan;dan/atau Pencabutan izin.