Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 3/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2013Tanggal Penetapan:19 Juni 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku19 Juni 2013
Tanggal Penetapan19 Juni 2013
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian melalui pengelolaan sektor ketenagalistrikan yang optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Bupati: Bupati memiliki wewenang dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketenagalistrikan daerah, termasuk penetapan RUKD, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
  2. Pengelolaan Ketenagalistrikan: Meliputi inventarisasi sumber energi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, serta penyusunan RUKD.
  3. Pengusahaan dan Perizinan: Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memiliki izin dari Bupati.
  4. Penjualan Tenaga Listrik dan Jasa Penyaluran: Pemegang izin usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik dapat menjual tenaga listrik atau jasa penyaluran dengan harga yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Konservasi, Lingkungan Hidup, dan Keselamatan Ketenagalistrikan: Setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan.

Peraturan ini juga mengatur keadaan memaksa yang memungkinkan Bupati mengambil tindakan tertentu dalam kondisi darurat.

1. Setiap Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 (usaha tanpa izin), Pasal 22 (penjualan tenaga listrik tanpa persetujuan), Pasal 24 (keselamatan ketenagalistrikan), dan Pasal 31 (usaha jasa penunjang tanpa izin) dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.