Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 12/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan partai politik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan peran dan fungsi partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan payung hukum yang jelas dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik dalam APBD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD.
  2. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD.
  3. Bantuan keuangan dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
  4. Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti salinan keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi tahun sebelumnya.
  5. Dana bantuan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (60%) dan operasional sekretariat partai politik (40%).
  6. Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Bupati.