Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 12/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan kepelabuhanan yang berhasil guna dan berdaya guna terhadap pembangunan masyarakat dan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan dalam Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan biaya meliputi administrasi, pelayanan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, perawatan dan kebersihan pelabuhan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kepelabuhanan dalam areal pelabuhan dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah pelayanan kepelabuhanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat. Masa Retribusi adalah jangka waktu yang sama dengan lamanya pelayanan kepelabuhanan, dan saat retribusi terutang adalah saat sejak pelayanan diberikan dan/atau diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.