Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa Ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa

Juga dikenal sebagai: PP 65/1998 · PP No. 65 Tahun 1998 · PP Nomor 65 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1998Tanggal Penetapan:27 Juli 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa Ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1998
Tanggal Penetapan27 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa, Kecamatan Ngadabawa, ke Kota Mbay, Kecamatan Aesesa. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan daerah. Kota Mbay dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibu kota baru, dengan harapan dapat mendorong keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada. Pemindahan ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Ngada dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)